You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rahayu
Desa Rahayu

Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG di Website Desa Rahayu, Segala informasi tentang Desa Rahayu tersedia di Website ini. Jika ada informasi yang kurang jelas silahkan hubungi nomor kontak Admin Web. TERIMA KASIH

SDGs Desa Nomor 12: Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan

HAFIZ ZAELANI 17 Maret 2021 Dibaca 1.107 Kali
SDGs Desa Nomor 12: Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan

Tujuan ini berkaitan dengan upaya mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap bumi melalui pola produksi dan konsumsi yang sewajarnya. Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator penting dalam mewujudkan kesejahteraan warga. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi yang diciptakan harus mempertimbangkan keberlanjutan. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengurangan jejak ekologi dengan mengubah cara memproduksi dan mengkonsumsi makanan dan sumber daya lainnya. Pemisahan pertumbuhan ekonomi dari penggunaan sumber daya dan degradasi lingkungan adalah salah satu tujuan SDGs Desa.

Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam milik bersama, serta upaya mengurangi sampah beracun dan polutan adalah target penting untuk meraih tujuan ini. Salah satunya dengan mendorong warga, dunia usaha, serta konsumen untuk mendaur ulang dan mengurangi sampah. Untuk itulah, diperlukan pergeseran aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan.

Diperlukan kebijakan desa yang kondusif dan memiliki perspektif pelestarian lingkungan. Salah satunya ditentukan dengan penanganan limbah dan sampah sesuai kebutuhan. Penanganan sampah secara benar mendukung terciptanya pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.

Penanganan sampah di perkotaan lebih terdata dibandingkan di perdesaan. Di perkotaan juga dibangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun hal tersebut tidak terjadi di perdesaan. Tabel 5.9 menunjukkan persentase rumah tangga di perkotaan berdasarkan cara penanganan sampah yang paling sering dilakukan (BPS, 2017).

Tabel. Cara Penanganan Sampah yang Paling Sering Dilakukan di Perkotaan, Tahun 2017

Cara Penanganan Persentase (Rumah Tangga)
Dibuat kompos/pupuk 0,30 %
Didaur ulang 0,13 %
Disetor ke bank sampah 0,61 %
Sampah diangkut petugas 40,25 %
Dibuang ke TPS 17,30 %
Dibuang sembarangan 0,98 %
Ditimbun/dikubur 1,11 %
Dibuang ke sungai/got/selokan 2,74 %
Dibakar 35,81 %
Lainnya 0,76 %

Sumber: Diolah dari Sunsenas Modul Ketahanan Sosial Tahun 2017, BPS

Indikator keberhasilan SDGs Desa ini di antaranya dapat dilihat dari kebijakan desa yang mengatur tentang pengelolaan limbah dunia usaha; terjadinya efisiensi penggunaan sumber daya alam; serta usaha pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampai dunia usaha.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image