
Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat

Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat
Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung
Berita / Artikel
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.
Dasar hukum pembentukan PPID Desa adalah:
PPID Desa memiliki sejumlah tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi yang disampaikan secara berkala tanpa adanya permohonan, melalui media yang dimiliki Desa.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus diumumkan secara luas.
Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses melalui pengajuan permohonan.
Informasi yang Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
PPID Desa Rahayu senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, memberikan layanan terbaik, dan mendukung transparansi untuk kesejahteraan masyarakat.
Desa Rahayu berada di Kecamatan Margaasih , Kabupaten Bandung , Provinsi Jawa Barat.
| Kode Desa | : | 3204102005 |
| Kode Kecamatan | : | 320410 |
| Kode Kabupaten | : | 3204 |
| Kode Provinsi | : | 32 |
| Kode Pos | : | 40218 |
Jalan Taman Kopo Indah 2 No.01 RT.01 RW.01, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung - Provinsi Jawa Barat
| Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
OpenSID 2506.0.1-premium - Pusako v3.5

